KOTA MALANG - Polresta Malang Kota baru saja meluncurkan inovasi terbaru dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Malang terkait pembuatan SIM yakni dengan menghadirkan Program SIMPONI atau SIM Polisi RW Melayani.
Inovasi terbaru ini telah diresmikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polresta Malang Kota, Rabu (9/8/2023).
Konsep dari inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mengedepankan peran Polisi RW dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mekanisme SIMPONI sendiri cukup sederhana. Syarat utama adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili di wilayah RW yang bersangkutan.
Bagi pemohon yang KTP-nya berasal dari luar kota Malang, tetapi memiliki domisili di RW yang sama, diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan RW saat mengajukan permohonan SIM.
Proses pengajuan SIMPONI dimulai dengan pemohon SIM memberikan KTP kepada Polisi RW atau Ketua RW setempat.
Selanjutnya, Polisi RW akan mendampingi pemohon dalam mengurus SIM di kantor Pelayanan SIM Polresta Malang Kota sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Polisi RW akan berkeliling mengakomodir masyarakat yang ingin memiliki SIM A atau C. Nantinya dikomunikasikan dan didampingi hingga pembuatannya, ” ungkap Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat peresmian program SIMPONI.
Meski difasilitasi Polisi RW, proses pembuatan SIM tidak ada yang berbeda. Pemohon harus mengikuti tahapan yang berlaku, mulai tes psikologi, tes kesehatan, tes teori, hingga praktik.
“Kami sudah berikan jadwal Simponi mulai Senin sampai Sabtu. Sehari Satpas melayani 200 pemohon, kami berharap ini bisa berjalan dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik, ” jelas Kombes Budi Hermanto.
Selain itu, lanjut Kombes Budi Hermanto peran Polisi RW dimaksudkan untuk memberikan komunikasi positif ke masyarakat tentang pembuatan SIM.
“Banyak animo masyarakat ingin buat SIM selalu berpraduga pembuatan SIM sulit. Kehadiran Polisi RW bisa berikan komunikasi positif ke masyarakat, apalagi kami ada coaching clinic serta remedial teaching bagi pemohon, ” imbuh Kombes BuHer sapaan akrabnya.
Sementara itu Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Akhmad Fany Rakhim, mengatakan, layanan Simponi tidak diberikan perlakuan khusus.
Pemohon SIM tetap membayar PNPB SIM sesuai ketentuan dan juga mengikuti ujian materi maupun praktik.
Untuk memastikan ketersediaan pelayanan, SIMPONI memiliki jadwal pelayanan yang terstruktur setiap hari kerja. Setiap harinya memiliki lokasi dan Polsek yang berbeda:
- Senin: SIM Polisi RW Polresta Malang Kota
- Selasa: SIM Polisi RW Polsek Blimbing
- Rabu: SIM Polisi RW Polsek Klojen
- Kamis: SIM Polisi RW Polsek Lowokwaru
- Jumat: SIM Polisi RW Polsek Sukun
- Sabtu: SIM Polisi RW Polsek Kedungkandang
“Nanti pemohon dari Simponi akan terkanalisasi sehingga masyarakat lain lebih nyaman, ” tutup Kasatlantas Polresta Malang Kota. (*)