Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

    Gerak Cepat Polresta Malang Kota Berhasil Tangkap 2 Jambret dengan Kekerasan yang Viral di Medsos

    KOTA MALANG – Gerak cepat Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka jambret yang videonya sempat viral di media sosial.

    Kejadian penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pulau Sayang Kelurahan Kasin Kecamatan Klojen Kota Malang pada Rabu (4/12/2024), sekitar pukul 10.35 WIB.

    Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh mengatakan, Dua tersangka yang ditangkap adalah, SJ (61), warga  Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dan SW (56), warga Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

    "Kedua tersangka kami tangkap setelah kami lakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dan barang bukti yang dikumpulkan dari TKP, " kata Kompol Muhammad Sholeh, saat Konferensi Pers di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (06/12).

    Kompol Sholeh menjelaskan terungkapnya kasus penjambretan dengan kekerasan berawal dari laporan RM (64), seorang ibu rumah tangga, warga Jl. Bareng Raya, Kota Malang yang melaporkan bahwa dirinya menjadi korban penjambretan pada 23 Januari 2024 di Jl. IR Rais, Kecamatan Klojen.

    “Akibat perampasan yang dialami ibu RM tersebut, mengalami nyeri di perut dan kehilangan satu kalung emas seberat 10, 13 gram senilai Rp7.200.000.” kata Kompol Sholeh.

    Sementara korban kedua adalah seorang Lansia  warga Jl. Pulau Sayang, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, yang mengalami luka melepuh di tangan kanan, benjolan di kepala, serta sakit pada pinggang setelah dijambret di depan rumahnya.

    Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Sepeda motor Honda Vario merah, helm, Jaket abu-abu, celana, helm juga uang tunai Rp2.400.000 dari SJ dan Rp2.000.000 dari SW.

    Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 9 hingga 12 tahun.

    Kompol Sholeh mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwenang. (*)

    kota malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Malang Kota Tanam Jagung Varietas...

    Artikel Berikutnya

    Menolak Lupa Polisi Teladan Bripka Seladi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Ikuti Kami